Sakinahbersamamu.com – Dalam berhubungan rumah tangga tentu yang diinginkan yaitu kedamaian dalam berumah tangga , ketentraman (sakinah) , dan memiliki cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Hal itu merupakan dambaan bagi setiap pasutri. Akan tetapi , dalam menggapai hal itu semua tidaklah mudah. Kita harus memahami beberapa prinsip agar terjalinnya kebahagiaan dalam berumah tangga.
Dalam artikel ini kami akan membahas beberapa prinsip Rumah Tangga Dalam Islam yang harus diperhatikan bagi setiap pasangan muda yang ingin menikah maupun yang sudah menjalin hubungan suami istri.
Setiap Pasutri tentunya akan merasakan bahagia apabila keluarga yang mereka bangun dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan dari pernikahan. Namun , bagi Pasutri tentunya dalam mewujudkan hal itu sebaiknya memperhatikan beberapa prinsip dalam perkawinan dan keluarga. Berikut prinsip dalam perkawinan dan keluarga.
- Prinsip dalam sebuah rumah tangga yang pertama Yaitu berdasarkan batas-batas yang ditentukan Allah (Al-qiyamuuhu bi hududillah) yang sudah diatur dalam Alqur’an sebanyak 13 kali di delapan ayat yang dimana dalam satu ayat berkaitan dengan kekafiran dan kemunafikan Arab Badui , dan tjuh lainnya berisi perkawinan dan keluarga antara lainnya yaitu larangan menggauli istri saat itikaf , Perselisihan Suami Istri , Thalaq ba’in , waris , sumpah dzihar , perceraian.
- Prinsip yang kedua yaitu Saling Rela (Ridho) dalam prinsip kedua ini dalam QS.Al-Baqarah/2:232) Allah menyebut bolehnya mantan istri setelah habis masa iddah diperbolehkan untuk menikah lagi dengan laki-laki lain jika keduanya saling rela , yang kedua dalam (QS.Al-Baqarah/2/233) yaitu diperbolehkannya menyusukan bayi pada perempuan lain jika ayah dan ibu bayi saling rela, yang ketiga yaitu dalam (QS.An-Nisa/4:24) dibolehkannya suami menggunakan mahar yang menjadi hak istri jika keduanya saling rela.
- Prinsip yang ketiga yakni Layak (ma’ruf) , Allah seringkali menyebut kata ini didalam konteks perkawinan dan keluarga. Istilah layak ini secara sederhana berarti sesuatu yang baik menurut norma sosial dan ketentuan Allah. Jadi , misalnya dalam pembagian harta ataupun dalam berhubungan seksual dan hal-hal lain dalam kehidupan berumah tangga harus dijalankan sesuai dengan nilai kemanusiaan dan norma-norma sosial dan aturan agama.
- Yang Keempat yaitu Berusaha menciptakan kondisi yang baik (Ihsan) , Ihsan berarti menciptakan kondisi supaya lebih baik. Dalam Al-Qur’an menyebutkan kata tersebut dalam hal perkawinansebanyak dua kali. Yang pertama yakni jika suami menceraikan istrinya maka perceraian tersebut mesti harus dilakukan dengan cara yang dapat membuat kondisi baik.
- Yang Kelima yaitu Tulus (Nihlah) , dalam prinsip nihlah ini mucul dalam hal saat suami memberikan mahar untuk istrinya.
- Musyawarah , secara umum prinsip keenam ini dalam keputusan keluarga harus selalu dibicarakan dan diputuskan bersama. Kita tidak boleh gegabah mengambil tindakan sendiri apalagi sebagai seorang suami tidak boleh memaksakan kehendaknnya sendiri.
- Prinsip Ketujuh yakni Perdamaian (Ishlah) , dalam berumah tangga didalam Al-Qur’an menyebutkan kata Ishlah ini sebanyak tiga kali salah satu contohnya yaitu seorang suami dalam masa thalak Raj’i itu lebih berhak untuk menikahi istrinya dengan syarat mempunyai keinginan untuk berdamai (Qs.Al-Baqarah/2:228)
Nah , jadi itulah prinsip-prinsip dalam berumah tangga yang wajib diketahui oleh pasangan suami istri dalam menggapai berumah tangga yang bahagia dan mencapai tujuan sakinah mawadda dan warahmah.